Polisi Tangkap 2 Pencuri Mesin Tambang di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu.(Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu. Mereka masing-masing inisial RU (31) dan SE (38).

Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing. RU diamankan di Desa Nibung dan SE diamankan di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Senin (24/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar mengatakan kedua tersangka mencuri peralatan tambang timah di kawasan Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. 

"Mereka menggasak satu unit mesin tambang diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah). Kerugian korban sekitar Rp6 juta," katanya, Rabu (26/8/2023).

Saat ini, kata dia, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal