Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang

Haryanto
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pangkalpinang, saat menggerebek rumah penjual miras di Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pangkalpinang, menggerebek rumah penjual miras di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek serta puluhan liter arak merah siap edar.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, razia pekat akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.

"Pelaku menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Di Kota Pangkalpinang perdanya tidak memperolehkan menjual miras dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal