Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Babel, 2 Orang Ditangkap Ratusan Tabung Disita

Kurnia Illahi
Polda Babel mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kilogram. (Foto: Polda Babel).

JAKARTA, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JA alias Cak Din (53) serta An alias Doni (47).

“Benar, hasil gelar perkara, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dikutip dari Polda Babel, Selasa (11/11/25).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim, hingga akhirnya berhasil mengamankan mobil pikap yang membawa puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung gas non-subsidi berisi yang akan dijual.

Setelah itu, kata dia tim menggerebek gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Dari hasil pengecekan disana, Tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Truk Angkut Elpiji Tabrak Minibus dan Rumah di Maros, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal