PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) tidak memenuhi standar dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung (Babel). Kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut diduga melibatkan oknum perwira Polri.
“Satreskrim Polres Pangkalpinang mengamankan 22.891 liter BBM jenis solar di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Jumat (10/3/2023).
Dia mengatakan dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan lima orang tersangka dari sebuah gudang penyimpanan, ketika sedang melakukan bongkar muat BBM.
“Kelimanya masing-masing berinisial AS (25), DS( 26), S (31), DA (23) dan ZH (21),” ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda.