Polda Riau Bongkar Penjualan Gading Gajah, 3 Pelaku Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung
Polda Riau mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yakni gading gajah. Polisi mengamankan tiga pelaku (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Riau mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti gading gajah Sumatera.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam kasus yang diungkap pihak kepolsian di Wilayah Kabutenpa Kuantan Singingi.  

"Kita mengamankan barang bukti empat gading gajah dari tiga tersangka," kata Sunarto, Minggu (10/4/2022).

Dia melanjutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwa di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan menjual satwa dilindungi.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.

"Di sana, tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga laki-laki membawa empat potong gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

11 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

11 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

18 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

18 hari lalu

Gajah Mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Penyebabnya Masih Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal