“Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” kata Kombes Fauzan.
Setelah pemeriksaan di tempat kejadian, kedua tersangka JA dan An bersama barang bukti ratusan tabung gas serta peralatan penyuntikan langsung diamankan ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara hingga 6 tahun.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” katanya.