Polda Babel Beri Sanksi Denda hingga Kurungan bagi Pelanggar Prokes

Antara
Polda Kepulauan Babel gencarkan razia prokes Covid-19 di objek wisata (Foto: Antara/Aprionis)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memberlakukan sanksi denda maupun kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi untuk menekan lonjakan kasus menjelang perayaan malam Tahun Baru 2021.

"Selama ini tindakan bagi pelanggar prokes ini hanya bersifat teguran-teguran saja, sehingga belum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena tidak menimbulkan efek jera," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat,  Kamis (31/12/2020). 

Dia mengatakan sanksi denda hingga kurungan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

57 tahun lalu

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 

57 tahun lalu

Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

57 tahun lalu

Profil Irjen Hendro Pandowo Dimutasi Jadi Kapolda Babel, Akpol Seangkatan dengan Listyo Sigit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal