PANGKALPINANG, iNews.id - Seluruh pendatang di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel) yang kembali dari mudik harus menjalani isolasi mandiri (isoman) selama 5x24 jam di rumah. Satgas Covid-19 Babel mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada Sabtu (22/5/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Budi Andi Prayitno, mengatakan, kebijakan ini bukan hanya ditujukan kepada warga Babel yang pulang mudik tetapi kepada pendatang baru. Aturan ini melengkapi ketentuan penumpang angkutan laut dan udara masuk ke Babel melakukan tes ulang Covid-19 di bandara dan pelabuhan.
"Kita telah menyosialisasikan kebijakan ini dan meminta para penumpang kapal dan pesawat udara untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujar Budi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menekan kasus dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan rumah dan tempat kerja pascalebaran. Maka satgas turut mengawasi pemudik dan pendatang yang memasuki Babel.
"Warga pendatang atau baru pulang dari liburan dan mudik Lebaran ini wajib menjalani isolasi mandiri," katanya.