Sementara, motif pelaku tega membacok korban yang merupakan temannya sesama penambang itu lantaran selisih paham yang menyebabkan pelaku emosi.
"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban. Keduanya masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.