PANGKALPINANG, iNews.id- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri menggunakan elpiji bersubsidi. Elpiji bersubsidi itu untuk warga yang kurang mampu.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa TNI, Polri dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas elpiji tiga kilogram ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (10/3/2021).
Kebijakan ini dikeluarkan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Dengan demikian bisa membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM di tengah pendemi Covid-19.
"Kami sudah mulai mendata penerima subsidi elpiji yang layak dan meng-inputnya ke BI. Nantinya kartu ini kami berikan kepada yang berhak,” ujarnya.
Dia mengaku pendistribusian gas subsidi ini terkendala karena komposisi kebutuhan masyarakat berbeda satu sama lain. Untuk pelaku UMKM kebutuhan gasnya berbeda dengan ibu rumah tangga.