Pemprov Babel Resmi Larang ASN dan TNI-Polri Gunakan Elpiji Bersubsidi

Antara
ASN hingga TNI-Polri di Babel dilarang pakai gas elpiji bersubsidi (Foto: Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri menggunakan elpiji bersubsidi. Elpiji bersubsidi itu untuk warga yang kurang mampu.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa TNI, Polri dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas elpiji tiga kilogram ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (10/3/2021).

Kebijakan ini dikeluarkan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Dengan demikian bisa membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM di tengah pendemi Covid-19.

"Kami sudah mulai mendata penerima subsidi elpiji yang layak dan meng-inputnya ke BI. Nantinya kartu ini kami berikan kepada yang berhak,” ujarnya.

Dia mengaku pendistribusian gas subsidi ini terkendala karena komposisi kebutuhan masyarakat berbeda satu sama lain. Untuk pelaku UMKM kebutuhan gasnya berbeda dengan ibu rumah tangga.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal