Dia mengatakan apabila tidak memiliki STTP dari polisi, Panwascam bisa merekomendasi kepada PPK atau PPS untuk membubarkan kampanye tersebut.
"Kami harus melakukan kroscek benar ada atau tidak kegiatan dan sesuai tempat atau tidak," ucapnya.
Menurut Deni, di hari pertama masa kampanye belum ada pemberitahuan kepada Bawaslu. Tim kampanye dan media sosial yang dilaporkan ke Bawaslu sebagiannya sudah ada.
"Jadi yang kami pantau ini yang tidak melaporkan. Misalkan tidak melapor dan memberikan berita tidak benar atau ujaran kebencian itu bisa kita tindak dan bisa kami lapor ke polres dan Kominfo untuk di-take down," katanya.