Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris

Rizki Ramadhani
Sejumlah kerabat berusaha menenangkan ibu korban Hafizah usai sidang pembacaan putusan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I, terdakwa pembunuhanHafizah di Bangka Barat. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Mentok, Jumat (14/4/2023).

Majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan AC menyebabkan duka bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan sadis. 

"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya. 

Ibu kandung korban, Zaidah sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata tatkala hakim membacakan kronologi yang menewaskan putri keduanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal