Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa pembunuhan berencana, karena fakta-fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana," kata Jan Maswan Sinurat.

Jan Maswan Sinurat menambahkan, setelah dibacakan surat tuntutan penasihat hukum (PH) dari AC melakukan pembelaan sehingga untuk sidang putusan diagendakan pada Jumat (14/4/2023) mendatang. 

"Belum (putusan) kami masih proses pembacaan surat tuntutan, tadi juga ada pleidoi penasehat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal