Pangkalpinang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Ini Alasannya

Antara
Rapat koordinasi Forkopimda Pangkalpinang bahas situasi terkini pandemi Covid-19. (Foto:Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemkot tidak menerapkan kebijakan tersebut karena berdasarkan laporan di lapangan hanya ada enam Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah.

"Kami sudah melakukan koordinasi bersama Forkopimda dan lintas sektor, dipastikan untuk saat ini Pangkalpinang tidak menerapkan PPKM darurat. Sebab, hanya ada enam RT yang masuk dalam kategori zona merah," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa (13/7/2021).

Pemkot Pangkalpinang, kata dia, tidak bisa maksimal menekan penyebaran Covid-19 tanpa dukungan dari masyarakat. 

“Untuk itu diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

Maulan menuturkan, dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda juga disepakati empat skala prioritas dalam penanganan pandemi. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal