Operasi Antik 2022, Polisi Amankan 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan selama Operasi Antik 2022 Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Dia mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan empat di antaranya merupakan warga asal dari Provinsi Sumatera Selatan. 

"Empat orang tersangka yang diamankan di Muntok berasal dari daerah Sungsang, Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya. 

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal