Ong Tersangka Penyelundupan PMI ke Malaysia Ditangkap, Ini Perannya

Dicky Sigit Rakasiwi
Polda Kepri menangkap satu tersangka penyelundupan PMI ke Malaysia yakni Mulyadi alias Ong. (Foto: Dicky Sigit)

Menurutnya, Ong ditetapkan tersangka dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harry mengatakan, penyidik akan terus mendalami jaringan penyelundupan PMI ilegal ini. Penyelundupan ini menyebabkan 19 PMI menjadi korban setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.

"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

17 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

20 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

21 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal