Oknum Polwan di Riau yang Aniaya Pacar Adik Disanksi Demosi 2 Tahun

Antara
Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan (Kiri), bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dir Krimum Kombes Asep (ANTARA/Ho-Polda Riau)

PEKANBARU, iNews.id- Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap oknum polwan Bripda IR. Dia merupakan tersangka penganiayaan pacar adiknya.

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Bripda IR terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan. Perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik.

Selain itu Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya.

Bripda IR dan ibunya menjadi tersangka penganiayaan perempuan bernama RK. Penganiayaan itu dilatari ketidaksetujuan mereka terhadap hubungan asmara adiknya dengan korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buaya Tiba-Tiba Muncul dan Menerkam di Sungai, Ibu Muda di Siak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Pekanbaru, Ambulans Hilang Kendali Tabrak Truk

57 tahun lalu

Identitas 5 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Rombongan asal Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal