Atas perbuatannya, oknum honorer ini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaannya dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.