PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan warga di daerah itu.
Pelaku inisial YP alias Yogi Kutil (29). Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada Minggu (23/6/2024) dini hari.
"Pelaku diamankan usai mencuri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Villa Putih Selindung Baru Kota Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar lalu masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan korban.
"Dua hari sebelumnya, pelaku sudah menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya," katanya.