Sementara rekan korban Nana Surya (37) warga Jalan Yos sudarso Toboali juga mengalami luka serius akibat hujaman senjata tajam pelaku, namun berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.