Masjid Agung Sungailiat Lepas Tanda Jaga Jarak, Saf Salat Boleh Rapat

Muhammad Maulana
Tanda jaga jarak di Masjid Agung Sungailiat dilepas. Salat jemaah dibolehkan merapatkan saf. (Foto: iNews/Muhammad Maulana).

BANGKA, iNews.id - Pengurus Masjid AgungSungailiat Kabupaten Bangka melepas tanda jaga jarak di dalam masjid. Jemaah kini bisa salat dengan saf rapat seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2022. Fatwa itu membolehkan umat muslim merapatkan saf di masjid.

MUI Kabupaten Bangka mengikuti fatwa tersebut. Dilepasnya tanda jaga jarak membuat aturan saf salat berjamaah kembali seperti semula.

Remaja Masjid Agung Sungailiat menyambut baik keputusan melepas tanda jaga jarak ini. Selama dua tahun terakhir, salat jemaah di masjid ini berlaku aturan jaga jarak.

"Dibuka mulai kemarin. Kami bersyukur banget," tutur Ahmad Herli, pengurus Remaja Masjid Agung Sungailiat, Selasa (15/3/2022).

Dengan dilepasnya tanda jaga jarak ini, pelaksanaan ibadah salat tarawih dan witir saat Ramadan nanti bisa kembali menerapkan saf rapat.

Kendati demikian, pengurus masjid tetap mengimbau jemaah mematuhi protokol kesehatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita

57 tahun lalu

Perkelahian Pemuda di Bangka, 1 Orang Tewas Tertusuk Jadi Korban Salah Sasaran

57 tahun lalu

Hari ke-6 Pencarian, 1 dari 7 Korban Longsor Tambang Timah di Bangka Ditemukan

57 tahun lalu

Tambang Timah di Bangka Longsor, 6 Pekerja Tewas Tertimbun 1 Belum Ditemukan

57 tahun lalu

DMI Kecam Keras Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal