Kurir 35 Kg Sabu di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Oma Kisma
Sidang penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap dua orang kurir yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, Selasa (8/10/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu ke Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan. Dua kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024). 

Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa dengan tuntutan pidana mati," kata Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal