KPU Bangka Barat Tetapkan Jumlah DCS, 50 Berkas Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Rizki Ramadhani
Pengumuman DCS di Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 404 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, 50 nama lainnya tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon anggota legislatif.

Mereka yang ditetapkan DCS ini sudah memenuhi syarat (MS), yang sebelumnya ada 454 nama. 

Bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan sebagai DCS sebanyak 404 terdiri atas 251 laki-laki dan 153 perempuan berasal dari 18 partai politik.

"Sebenarnya penetapan DCS ini sudah diplenokan pada Jumat kemarin dan Sabtu sudah diinformasikan ke masyarakat. Ada 404 calon legislatif yang sebelumnya 454 nama. Namun 50 orang TSM," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Selasa (22/8/2023). 

Darjiyono menambahkan, 50 orang yang tidak memenuhi syarat didominasi berkasnya tidak sesuai, misalnya dokumen identitas seperti nama ada perbedaan dengan nama ijazah dan juga nama di kartu identitas kependudukan.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal