Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bangka Barat Nekat Jambret Handphone

Rizki Ramadhani
ME alias AN saat berada di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Keesokan harinya, kata Ogan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB.

"Pelaku mengaku sempat membawa pisau saat beraksi, namun tidak digunakannya," tuturnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku handphone milik korban telah digadaikannya kepada seseorang seharga Rp400.000.

"Sedangkan uangnya gunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online," ujarnya.

Akibat kejahatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal