Kasus Rapid Antigen Palsu di Bangka Barat, 2 Dokter Muncul dalam Dakwaan Jaksa

Rizki Ramadhani
Dua oknum CPNS Bangka Barat tersangka hasil rapd test antigen. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus rapid antigen palsu di Bangka Barat akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muntok. Yang mengejutkan, dua nama dokter muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan perdana akan digelar Selasa (28/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Persidangan minggu depan, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak Selasa (21/12/2021) lalu ke Pengadilan Negeri Muntok," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicholas, Kamis (23/12/2021). 

Dakwaan JPU akan disampaikan dua jaksa dari Kejari Bangka Barat yaki Putra, dan Doddy Darenda.

Dalam dakwaan tersebut terungkap kalau tersangka Ropian Jauhari mendapatkan file surat hasil tes antigen dari Dokter Ade Vindya Mebrina. Sedangkan Dokter Ade mendapatkan file tersebut dari Dokter Aprilia Dwiana Putri yang dikirimkan dalam bentuk file JPEG.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

2 bulan lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

5 bulan lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

5 bulan lalu

Waduh! Dokter dan Perawat RSUD Yowari Jayapura Dianiaya Keluarga Pasien

6 bulan lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal