Kasus Rapid Antigen Palsu, 2 ASN Bangka Barat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Sidang kasus rapid antigen palsu di PN Muntok, Bangka Barat. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Muntok menggelar sidang perdana kasus pemalsuan suratrapid antigen. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33).

Sidang digelar tatap muka, Selasa (28/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Darendra Praja. Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

"Tadi barusan dibacakan dakwaan terhadap terdakwa pemalsuan surat rapid antigen palsu, dengan dakwaan 263 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas.

Sidang perdana tak menghabiskan waktu lama. Majelis hakim langsung memutuskan untuk melanjutkan sidang kedua pada pekan depan karena kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan.

Di sisi lain, JPU juga belum menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangan di persidanga.

"Untuk hasilnya para terdakwa tidak merasa keberatan dan menerima dakwaan. Rencananya minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi, " tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal