PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban merupakan pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Asep mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.