Kasus Penembakan Pengusaha Batam, Oknum Petugas Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Dokumen arsip petugas Bea Cukai Riau memperlihatkan rokok ilegal yang disita belum lama ini. (ANTARA/dok)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban merupakan pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Asep mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.

"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

4 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

7 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

9 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal