Kasum TNI Cek Smelter Timah Sitaan Korupsi di Babel, Tertibkan Tambang Ilegal

Danandaya Arya Putra
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon meninjau penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung bersama Satgas PKH. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat penertiban pertambangan ilegal sekaligus memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Dalam peninjauan tersebut, Tim Satgas PKH mendatangi PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara agar hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Satgas PKH juga melaksanakan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara sekaligus merusak kelestarian lingkungan.

Kasum TNI menegaskan, penertiban tambang ilegal adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan nasional. Hal ini juga menjadi upaya melindungi kepentingan rakyat agar kekayaan alam dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Tim Satgas PKH dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian tata kelola pertambangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung dapat menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

57 tahun lalu

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

Disita Kejagung Buntut Korupsi Timah, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi

57 tahun lalu

Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal