“Selama ini dana desa belum pernah digunakan untuk penanganan Covid-19, sedangkan dana tersebut sudah diperbolehkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI," kata dia.
Gubernur mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar penggunaan dana desa di Babel tidak berbenturan dengan aturan berlaku. Erzaldi mengaku bakal mengomunikasikan hal ini kepada BPKP.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan lakukan rapat kembali dan menghadirkan pihak BPKP Perwakilan Babel dan pihak lainnya, sehubungan pengunaan dana tersebut supaya pihak desa tidak ragu,” ujarnya.