Diperiksa sebagai Tersangka, Wagub Hellyana Bantah Sangkaan Ijazah Palsu

Rohman Wibowo
Wagub Babel Hellyana. (Foto: Dok. Pemprov Babel)

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).

"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," ujar Herdika.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana: Di Mana Kerugiannya?

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal