"Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sebuah kolong tambang inkonvensional di Dusun Jampan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KHUPidana. Sementara pihak Smelter Inter Nusa diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut," katanya.