“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sebilah parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata AKP Chandra Satria.