Setelah berhasil mengambil kunci motor, korban kabur dari rumah. Pelaku mengaku melihat korban menuju ke rumah Yasri yang merupakan Ketua RT.
Atas perbuatannya, HEN ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP," kata Mardani.