Kebijakan Pemkab Bangka Barat tersebut akan disampaikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, para pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat agar dilaksanakan.
Tim gabungan Satgas Covid-19 juga sudah menyiapkan personel dan menyusun persiapan pemantauan dan pengawasan yang nantinya akan patroli di seluruh kecamatan dan desa.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi hingga pelosok dengan menggunakan mobil pengeras suara, agar warga dan kelompok masyarakat tidak membuat acara keramaian di tempat-tempat umum seperti pantai, lapangan, objek wisata dan lainnya," katanya.
Selain larangan pengumpulan massa, pihaknya juga melarang berbagai kegiatan lain, seperti arak-arakan, festival, pesta kembang api dan petasan.
"Kami sudah siapkan patroli dengan melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi objek wisata dan tempat yang biasa digunakan warga berkumpul pada malam pergantian tahun," katanya.
Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat mencapai 91 kasus, 80 orang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, 10 orang menjalani karantina dan satu orang meninggal dunia.