Catat! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerapkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri. 

Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan menunjukkan surat tes antigen atau tes PCR

"Dalam SE tersebut dikatakan bahwa penumpang perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, yang baru dosis kedua diwajibkan menunjukkan surat tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3x24 jam,” kata Achmad Nursyandi, Selasa (12/7/2022). 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal