BNNP Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu 4 Kg Hasil Penindakan

Antara
BNNP Babel saat memusnahkan 2 Kg sabu. (Foto: ANTARA/ Donatus Dasapurna)

BELITUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram atas pengungkapan satu kasus. Nilai barang haram ini ditaksir sekitar Rp4 miliar.

Proses Pemusnahan barang bukti digelar di halaman belakang Gedung BNNP Bangka Belitung di Pangkalpinang, Kamis (11/2/2021). Kegiatan ini juga disaksikan petugas perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Pengadilan Negeri (PN) Bangka Barat, Danlanal Babel, perwakilan Resnarkoba Polda Babel, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang serta tersangka atas nama Amri (38).

"Tersangka ditangkap usai turun dari kapal feri Ro-Ro yang berlayar dari Palembang. Penangkapan tersangka hasil koordinasi kami dengan pihak Pangkalan Angkatan Laut Babel," ujar Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Suparwoto di Pangkalpinang, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya merupakan hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan satu orang tersangka atas nama Amri (38), warga Bangka Belitung. Dia diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/12/2020).

Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan karena penyimpanannya ada batasan waktu. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus. Kemudian diblender dengan dicampur air hingga hancur untuk selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Suparwoto mengatakan, BNNP Babel akan terus berkoordinasi dan mengajak seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

"Pengiriman narkoba ke Babel saat ini cukup banyak. Selain dijadikan tempat pemasaran juga tempat transit ke daerah lainnya. Untuk itu, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah ini," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal