Besok Sidang Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, JPU Akan Bacakan Tuntutan

Rizki Ramadhani
AC (17), pelaku tunggal pembunuhan Hafizah di Bangka Barat menjalani rekonstruksi. (Foto: Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Mentok akan melanjutkan sidang pembunuhan Hafizah di Bangka Barat dengan terdakwa AC pada Rabu 12 April 2023. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda selanjutnya 12 April 2023 itu pembacaan tuntutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim dipimpin oleh Iwan Gunawan, dengan dua hakim anggota Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.

Dalam persidangan perdana pada Senin (10/4/2023), sidang digelar tertutup. AC yang masih di bawah umur tidak dihadirkan di lokasi dan mengikuti persidangan secara daring.

Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.

AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

57 tahun lalu

65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Tukang Servis Jok Motor di Bangka Barat Ditemukan Tewas, Keluar Darah dari Mulut dan Telinga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangka Barat, Pelajar Tewas Tertabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal