Menurut Apridony, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka kepada kelima korban sebanyak dua kali.
“Kasus pencabulan oleh tersangka ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan, tapi tidak ada tindakan,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka kini ditahan di Rutan Polres Natuna. Tersangka IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.