“Pada Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku pun mengakui kejahatannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Pencabulan serta Undang Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut,” katanya.