“Pengawasan pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir (distributor, supermarket, minimarket, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel),” ujarnya.
Dia menuturkan hingga pengawasan tahap lima ini BPOM Pangkalpinang telah melakukan penelitian pemeriksaan terhadap 41 sarana distribusi pangan yang berada di kota/kabupaten se-Pulau Bangka.
“Dari 41 sarana yang diperiksa, 25 di antaranya masih ditemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak seperti bocor. Kaleng penyok dan berkarat sebanyak 52 item atau 167 pcs, produk kedaluwarsa ada 74 item atau 993 pcs, dan produk tanpa izin edar ada sembilan item atau 62 pcs,” tuturnya.
Dia menyebutkan produk-produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar yang ditemukan BPOM ini masih belum dipisahkan dari produk layak jual.
“Kami mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan,” ujarnya.