Anak Bunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah Terancam Hukuman Mati

Rachmat Kurniawan
Jamal Mirdad (31) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menjerat anak yang membunuh ibu kandung di Bangka Tengah, Bangka Belitung dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku bernama Jamal Mirdad (31) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis pada Jumat (24/6/2022). 

Untuk memperjelas pembunuhan itu, polisi menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan pelaku di Mapolres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022). 

"Pelaku telah terbukti melakukan perbuatanya dan dapat terlihat juga dari rekonstruksi yang telah dilakukan pelaku," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario.

Rekonstruksi kasus anak bunuh ibu kandung di Bangka Tengah, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

Pelaku memeragakan 18 adegan rekonstruksi. Adegan 8 hingga 10 memperlihatkan saat pelaku membekap hidung ibunya yang sedang tidur dengan tangan kosong. Perbuatan itu yang membuat korban tak bisa bernapas hingga tewas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal