31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Rizki Ramadhani
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id – Sebanyak 31 pasangan suami istri (pasutri) menjalani isbat nikah di Pengadilan Agama Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Mereka sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri. 

Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik mengatakan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut. 

Sebelum dilakukan proses isbat nikah, kata dia, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri. 

"Kami periksa perkawinannya itu memenuhi rukun atau tidak. Ada wali atau tidak, ada ijab kabul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kita isbatkan dan artinya sah," kata Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022). 

Muhammad Malik menuturkan masih banyak lagi kemungkinan pasutri yang pernikahannya belum tercatat. Diprediksi hingga sampai akhir tahun ini bisa sampai tiga hingga empat kali lipat.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal