3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, 1 Tewas Kecelakaan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim Polri sebelumnya menyebut ketiga polisi itu berstatus terlapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tiga polisi tersebut dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Namun, dari tiga aparat kepolisian yang ditetapkan tersangka, seorang di antaranya berinsial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal belum lama ini.

"Ada satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal