Namun, kata dia, pihak perusahaan hingga saat ini belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU.
"Kalau belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut. Sebab untuk menghitung pajak BPHTB-nya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU atau pun Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jika tidak diindahkan dalam ijin tersebut, oemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," ucapnya.
Salah satu pengurus perusahaan sawit tersebut, Lusi mengatakan pihaknya saat ini masih mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU.