2 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB, Pemkab Tekor Miliaran Rupiah

Wiwin Suseno
Sudiarto Hatip, Kasubid Pendataan dan Penilaian, Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Namun, kata dia, pihak perusahaan hingga saat ini belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU.

"Kalau belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut. Sebab untuk menghitung pajak BPHTB-nya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU atau pun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika tidak diindahkan dalam ijin tersebut, oemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," ucapnya.

Salah satu pengurus perusahaan sawit tersebut, Lusi mengatakan pihaknya saat ini masih mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal