Tragisnya, si anak meminta rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter. Rumah yang terletak di jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebelumnya ditinggali sang ibu dan empat adiknya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Fadli Maulana mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan proses mediasi. Tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk memfasilitasi permasalahan ini, namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di pengadilan negri Aceh Tengah," kata Fadli, Jumat lalu (19/11/2021).
Dia melanjutkan, upaya mediasi tidak mendapat kesepakatan dari kedua pihak.
"Kami dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah menjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya," katanya.
Sementara itu, dari video yang beredar, warganet banyak yang ikut sedih. Mereka menginginkan keadilan bagi sang ibu.