Vaksinasi Covid bagi Nakes yang Memenuhi Syarat di Banda Aceh Capai 100 Persen

Antara
Vaksinasi Covid. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Lukman menyampaikan, Presiden Jokowi juga baru menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk vaksinasi Covid-19 tersebut. Dalam Perpres baru itu vaksin boleh disuntik terhadap orang yang sedang menyusui dan juga yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Perpres baru, vaksin boleh disuntikkan kepada orang yang menyusui, penyintas Covid-19. Perpres disampaikan dalam rapat virtual semalam," kata Lukman.

Dia memperkirakan hasil pemeriksaan syarat penerima vaksin terhadap nakes ke depan bisa lebih banyak dari sebelumnya. Ditambah lagi, sudah ada Perpres baru tersebut.

"Untuk Banda Aceh, estimasi yang memenuhi syarat nanti sekitar 80 persen, itu mulai dari nakes di Puskesmas dan Dinas Kesehatan, dan nanti dilakukan bertahap," ujar Lukman.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Analisis BMKG soal Gempa M 5,4 di Banda Aceh, Dipicu Aktivitas Sesar Seulimeum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal