Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Orang

Antara
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) bersama Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat di Provinsi Aceh senilai lebih dari Rp684,8 miliar. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 orang.

"Sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian dan ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan," kata Muhammad Yusuf.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal