UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Antara
Ilustrasi Upah minimum Provinsi 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, kenaikan ini diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur.

"Berdasarkan rekomendasi rapat pleno, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen," kata Muhammad MTA, Senin (28/11/2022).

"Sehingga tahun 2023, UMP Aceh menjadi Rp3.413.000," lanjutnya.

Dia melanjutkan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal