Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah di Aceh Janji Kembalikan Uang Jemaah

Antara
Ilustrasi umrah. (foto: Saudigazette)

MEULABOH, iNews.id - Tersangka kasus penipuanumrah PT El Hanif Tour and Travel berkomitmen mengembalikan uangjemaah yang belum berangkat. Syaratnya, para jemaah lain tidak melapor lagi ke polisi.

Hal itu disampaikan tersangka Akmal Hanief yang didampingi kuasa hukum Rizal S & Partners Kamis (17/12/2020).

“Jika jemaah lainnya melapor lagi ke polisi, maka komitmen Travel El Hanif untuk menyelesaikan pengembalian uang jamaah tidak akan pernah terwujud,” kata kuasa hukum Akmal Hanief.

Menurut Rizal, penyelesaian hak-hak jemaah semakin tertunda jika Akmal Hanif akan lebih lama mendekam di penjara. Karena terhadap pengembalian uang jemaah tersebut Akmal Hanif tidak dapat berusaha maksimal akibat kurungan badan sebagai tahanan dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal