Tega, Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Tiri Usia 3 Tahun di Atas Motor

Antara
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Aceh Timur terhadap anak tirinya (Antara)

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap korban. 

Atas perbuatannya, sambung mantan Kasatreskrim Polres Langsa itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung

57 tahun lalu

Ditinggal Ibu Merantau, Anak di Way Kanan Diperkosa Ayah hingga Melahirkan

57 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

57 tahun lalu

Anak Diperkosa Ayah Tiri Modus Ritual Pesugihan Dicekoki Obat CTM Sang Ibu agar Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal